Kemensos dan Polri Tindak Tegas Penyelewengan Bansos Sembako

ANP • Thursday, 30 Jul 2020 - 23:52 WIB

JAKARTA – Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan tidak akan mentoleransi dan akan menindak tegas setiap penyelewengan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) sembako. Untuk memastikan hal itu, Kemensos akan terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian.

“Bansos sembako ini kan didistribusikan sebagai bagian tugas negara kepada Kemensos untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Sebagai bantuan bencana, kami tidak memberikan toleransi bagi setiap penyelewengan,” kata Mensos Juliari di Jakarta (30/07).

Selain itu, pengadaan bantuan sosial termasuk bansos sembako dilakukan dengan anggaran APBN. “Sehingga wajib hukumnya setiap belanja anggaran negara, dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas,” katanya. 

Terkait dengan proses hukum terhadap makelar bansos yang kini ditangani Polda Metro Jaya, Mensos memberikan apresiasi kepada Polri. Ia memastikan Kemensos akan terus bekerja sama dengan Polri dalam penertiban dan penanganan terhadap penyelewengan bansos sembako.

Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Kemensos Hartono Laras menyatakan, proses kasus ini ke ranah hukum memiliki makna penting, bahwa Kemensos terus berupaya untuk tidak memberi celah terjadinya penyelewengan dan menindak dengan tegas setiap ada penyelewengan.

Di lain pihak, keterangan T (yang telah ditetapkan sebagai tersangka) yang menyatakan punya kerja sama dengan Kemensos, juga merugikan Kemensos. “Dalam kasus ini citra Kemensos juga dirugikan karena mengaku-ngaku punya hubungan dengan Kemensos padahal tidak ada. Perlu ada tindakan yang tegas untuk menimbulkan efek jera,” katanya.

Tindakan tegas juga sejalan dengan  meningkatnya nilai/jumlah anggaran Kemensos untuk penanganan dampak Covid-19. “Tentu dalam penggunannya harus akuntabel dan transparan, dan tidak ada ruang untuk terjadinya penyimpangan.

Sementara itu Irjen Kemensos Dadang Iskandar menyampaikan bahwa dalam pengelolaan anggaran Kemensos juga didampingi dan diawasi secara berlapis. Yakni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan sebagainya.

Namun pengawasan ekstra juga diperlukan, termasuk dari masyarakat melalui media. “Media juga bisa ikut mengawasi Kemensos" Sebab ini kan bantuan menyangkut anggaran yang sangat besar, dan penerima bantuannya juga mencapai puluhan juta. Dengan kesediaan diawasi ini, kami ingin ada pelibatan publik dan terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian bahwa kemensos tidak memberi ruang bagi munculnya kasus serupa mengingat penyaluran bansos tengah berlangsung dan bahkan ada perpanjangan, “Selain itu, perlu juga kami sampaikan, bahwa mengingat  bansos sumbernya cukup banya untuk dampak covid-19, didistribusikan baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sebagainya,” katanya. (ANP)