Ganjil-Genap Mulai Berlaku di Jakarta Pekan Depan

FAZ • Friday, 31 Jul 2020 - 02:19 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ganjil-genap tersebut akan mulai diterapkan pada pekan depan. Namun, dirinya tak merinci apakah aturan tersebut juga ditujukan untuk kendaraan roda dua.

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil-genap," kata Anies melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Mantan Mendikbud itu menerangkan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap lantaran kembali padatnya arus lalu lintas di Ibu Kota.

Anies menerangkan, rencana penerapan aturan ganjil-genap akan disosialisasikan secara luas oleh Dishub DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.

"Akan kami terapkan kembali dan kami akan pastikan info ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro. Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute-rute kebijakan ganjil-genap," tutur dia.