Ganjil-Genap Berlaku 3 Agustus, Pelanggar Akan Ditindak Pada 6 Agustus 2020

FAZ • Sunday, 2 Aug 2020 - 11:11 WIB

JAKARTA - Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) akan kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020. Dalam tiga hari pertama penerapannya, polisi belum akan melakukan penindakan atau penilangan kepada pengendara.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa dan Rabu (3,4,5 Agustus 2020) kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara ETLE (tilang elektronik)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, Polisi ke depannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar.

"Tetapi berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan GaGe ini baik secara manual maupun secara elektronik," ujar Sambodo.

Untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja secara WFH.

"Karena angka penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif," ujarnya di kesempatan yang sama.

Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.