Sanksi Denda Tidak Bermasker Di Depok, Terkumpul Dana 23 Juta Rupiah 

AKM • Monday, 3 Aug 2020 - 13:25 WIB

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih terus menggalakan operasi Gerakan Depok Bermasker pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok, Jawa Barat. Hal tersebut bertujuan sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.

Anggota Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Denny Romulo mengatakan pada periode Juli 2020 berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 23.400.000. Dia mengaku denda tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak 20 hingga 30 Juli 2020.

"Dari operasi (Gerakan Depok Bermasker) yang dilakukan tersebut, terdapat 1.759 pelanggaran," kata Denny kepada Okezone, Senin, (3/08/2020)

Dia menuturkan, 468 orang pelanggar memilih membayar denda dan 403 orang memilih untuk menjalankan sanksi sosial.

Adapun sanksi (sosial dan denda) yang diberikan tersebut, tak lain untuk memberikan efek jera, agar ke depannya mereka (pelanggar) tetap memperhatikan protokol kesehatan." Imbunya.

Sedangkan untuk keseluruhan denda, lanjut Denny uang tersebut akan masuk ke kas daerah, sementara sanksi denda yang diterapkan senilai Rp 50.000, atau diberikan sanksi sosial.

"Masa pandemi Covid 19 masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (AKM)