Waspada Penularan Covid-19, Catat Jam Aman Naik KRL bagi Lansia

ADM • Monday, 3 Aug 2020 - 14:49 WIB
Photo: Okezone.com

PERATURAN ganjil genap yang mulai diterapkan pemerintah DKI Jakarta membuat sebagian masyarakat beralih menuju moda transportasi publik favorit, seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. Tentunya peraturan tersebut akan berdampak pada kepadatan penumpang saat naik KRL.

Untuk menghindari transmisi penyakit selama pandemi Covid-19, Commuter Line memberikan batasan bagi para penumpang golongan lansia dan balita.

Dilansir Okezone dari akun Instagram resmi Commuter Line @commuterline, Senin (3/8/2020), peraturan pembatasan lansia dan balita ini mulai berlaku mulai 8 Juni 2020. Anak di usia di bawah lima tahun dilarang naik KRL, sementara orangtua lanjut usia hanya diperbolehkan naik KRL di luar jam sibuk.

Menurut keterangan KRL, aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19. Terutama bagi lansia atau mereka yang berusia 60 tahun. Mereka hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

Sementara anak balita yang sama berisikonya dan tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah, dilarang sementara untuk menggunakan KRL.

frame frameborder="0" height="1" id="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" name="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" scrolling="no" title="3rd party ad content" width="1">Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak atau darurat bagi balita maupun lansia untuk naik KRL, maka dapat berkomunikasi dengan petugas. Penumpang wajib menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.

 

Sumber: Okezone.com