Diduga Sebarkan Hoax, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

FAZ • Tuesday, 4 Aug 2020 - 06:35 WIB

JAKARTA - Musikus sekaligus YouTuber, Anji, dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan hoaks di media sosial. Laporan itu dibuat oleh Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami laporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pada wartawan, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, konten yang ditayangkan di chanel YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus, menuai banyak pertentangan. Bahkan, pernyataan narasumber di channel tersebut ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hingga masyarakat.

"Persoalannya pernyataan yang disampaikan si profesor itu ditentang, pertama tentang swab dan rapid test. Dikatakan dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif, yakni digital teknologi dengan biaya hanya Rp10-20 ribu," tuturnya.

Faktanya, kata dia, biaya untuk rapid test dan swab itu mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah sehingga bakal menimbulkan kericuhan dan anggapan adanya pihak-pihak yang hendak meraup keuntungan dari rapid test dan swab. Bahkan, narasumber Hadi Pranoto itu menyatakan kalau sudah adanya temuan obat Covid-19, yang mana bertentangan dengan pendapat IDI.

"Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinis, itu sudah dibantah tidak ada uji klinis soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif," tuturnya.

Adapun kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jadi jangan sampai masyarakat percaya obatnya dianggap ketemu, lalu orang tak menggunakan masker, tak physical distancing atau tidak mengikuti protokol kesehatan. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan menurunkan kurva Covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," katanya.