Bangun Ekosistem, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 ke Kader JKN

ANP • Wednesday, 5 Aug 2020 - 21:16 WIB

JAKARTA – Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan mitra BPJS Kesehatan dalam melakukan edukasi dan sosialisasi langsung pada peserta. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat sudah bekerjasama dengan Kader JKN sejak April 2017 sampai saat ini. Pada Tahun 2020 ini, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat bekerjasama dengan 17 Kader JKN untuk 43 kelurahan yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Hari ini BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat mengadakan Monitoring dan Evaluasi Kader JKN Pada Bulan Agustus 2020 untuk Kinerja Bulan Juli 2020.

“Kami mengapresiasi kedatangan para Kader JKN yang telah datang dan berpartisipasi pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bulan Agustus 2020. Pada Kesempatan kali ini kami melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Edukasi mengenai Perpres ini memang bukan yang pertama kali kami lakukan, namun kami biasa berdiskusi dengan melihat Peraturan Presiden ini sebagai dasarnya. Diskusi ini berkaitan dengan implementasi dan pengalaman para kader di lapangan,” jelas Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Novi Adriyani Rosalina pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kader di Jakarta, Rabu (05/08).

Novi menegaskan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 merupakan bagian upaya untuk membangun ekosistem  JKN yang sehat dan berkesinambungan. Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan Program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan Reviu iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler.   

“Mulai Bulan Juli 2020 Peserta PBPU dan Peserta BP kelas III atau pihak lain atas nama Peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500,00 perorang perbulan. Selisih iuran sebesar Rp 16.500,00 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran. Hal inilah yang mungkin belum banyak diketahui dan dimengerti oleh peserta secara komprehensif. Oleh karena itu, peran Kader JKN sangatlah penting dalam melakukan edukasi hal ini kepada peserta secara langsung,” tutur Novi.

Novi berharap dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang diberikan kepada Kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dapat memberikan kelancaran dan pemahaman yang komprehensif pada saat kader memberikan penjelasan kepada peserta yang ada di wilayah binaannya. (ANP)