456 ASN Melanggar Aturan Netralitas Menjelang Pilkada 2020

AKM • Thursday, 6 Aug 2020 - 15:20 WIB

Jakarta – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah di 270 wilyah pada desember mendatang, sejumlah pelanggaran netralitas ASN  telah terjadi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 456 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan netralitas. Dari 456 pelanggaran tersebut, sebanyak 27,6 persen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Data per 31 Juli 2020 terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Ini alarm pilkada 2020 sudah berbunyi yaitu indikasi birokrasi berpolitik,”kata Ketua KASN Prof Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang kedua dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Rabu (5/8) lalu.

Jenis pelanggaran netralitas tertinggi adalah melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (21,5 persen), kampanye/sosialisasi media sosial (21,3 persen), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (13,6 persen). Sementara dari sisi jenis jabatan yang paling banyak melanggar adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (27.6 persen), Jabatan Fungsional (25.4 persen) dan Jabatan Administrator (14.3 persen). Banyaknya pucuk pimpinan birokrasi yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN tentu berpotensi pada penyalahgunaan wewenang.

“Harus dipastikan pelaksanaan suksesi melalui Pilkada serentak ini tidak ada pengerahan birokrasi, karena ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik itu harga mati,” tegas Agus.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyampaikan netralitas ASN merupakan aspek penting dalam mengantisipasi tindakan koruptif di birokrasi, jika ASN tidak netral yang terjadi adalah birokrasi menjadi tercampur dengan politik dan akan masuk berbagai kepentingan kepentingan sesaat yang merugikan masyarakat.

“Birokrasi berpolitik adalah salah satu pangkal dari tindakan korupsi, kita dalam forum ini bersepakat pilkada serentak harus bebas dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, utamanya oleh petahana yang akan maju kembali” ujar Pahala.

Sementara itu, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko mengatakan, netralitas merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Karena itu, Teguh mengajak seluruh ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Koordinator ICW, Adnan Topan menambahkan, semua pihak harus mengawal dengan sungguh-sungguh, supaya pengerahan birokrasi dalam pilkada serentak jangan terjadi.

“Kita harus antisipasi betul bahwa pengerahan birokrasi dalam pilkada serentak ini jangan sampai terjadi, apalagi di masa pandemi ini, berbagai jenis kegiatan dengan label penanggulangan covid19 sangat bisa dipermainkan oleh petahana yang akan maju kembali dan atau pejabat di daerah yang berniat maju dalam Pilkada” ujar Adnan.

Bagaimana cara meminimalisir pelanggaran, menurut Adnan dengan penguatan sanksi.

“Mitra strategis KASN dalam hal ini adalah BKN dan tentu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu Bupati, Walikota, Gubernur dan Menteri/Kepala Badan harus memperhatikan urgensi netralitas ASN dalam pilkada serentak ini,”tandas Adnan. (AKM).