Dua Kali Voting Dan Tak Kuorum, Fakta PKPU Hanson International Harus Dipertimbangkan Hakim

ANP • Tuesday, 11 Aug 2020 - 18:34 WIB

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Hanson International Tbk. Putusan tersebut disampaikan pada Kamis (5/3/2020). 

Dalam amar putusan yang dikutip resmi dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim memberikan putusan  untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon yakni salah satu kreditur atau nasabah yang mengalami gagal bayar.

Tidak lama setelah putusan tersebut,  terjadi beberapa kali rapat pembahasan tentang rencana atau proposal perdamaian antara kreditur dan debitur. Bahkan terjadi beberapa kali Revisi Proposal Perdamaian yang intisari dari proposal yang ditawarkan tidak pernah berubah, hanya mempercantik penampilan dari proposal tersebut.

Beberapa pihak menduga adanya iktikad kurang baik dalam proses penyelesaian berupa proposal perdamaian yang diberikan oleh debitur kepada kreditur mulai dari saham GoCap MYRX (saham hanya dengan nilai Rp.50,-) yang telah disuspend dan terancam didelisting dari bursa saham hingga jaminan kasiba (kavling siap bangun) yang harus melalui proses pengangkatan dari sita.

Belum lagi diketahui bahwa beberapa orang dari pihak debitur membuat beberapa grup chat dengan mengumpulkan para marketing dan agent lepas serta kreditor-kreditor dengan alasan untuk memberikan informasi terkait proses PKPU yang sebenarnya sudah menjadi tugas tim pengurus PKPU. 

Hal ini sangat rentan terjadinya penggiringan opini dan persekongkolan yang dilarang dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Jimmy Anthony, S.H., S.T., CTT., selaku salah satu kuasa hukum kreditor mengatakan ruh dari PKPU sejatinya adalah perdamaian dimana debitur bisa melanjutkan usahanya dan kreditur mendapatkan hak mereka kembali. Namun demikian, kata Jimmy, proposal perdamaian yang ditawarkan harus terjamin dan tetap memerhatikan hak dari para kreditur yang notabene adalah investor debitur yang telah turut membangun usaha debitur. 

"Dari sini jelas bahwa hak dan kepentingan para kreditur-lah yang harus diutamakan dalam proses PKPU. Hal ini nantinya dapat dibuktikan dalam sidang voting, apabila tidak memenuhi syarat perdamaian atau tidak memenuhi kuorum (sesuai ketentuan pasal 281 UU N0.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), berarti kepercayaan para kreditur terhadap debitur sudah tidak ada. Dengan begitu ruh dari PKPU sudah hilang dan digantikan dengan  kepailitan,"jelas Jimmy Anthony dalam keterangan kepada pers, jelang vonis putusan Niaga PN Jakarta Pusat yang digelar besok, Rabu (12/8/2020)

Meskipun demikian, agenda voting pun akhirnya dapat terlaksana pada hari Senin 27 Juli 2020 yang berakhir dengan tidak memenuhi kuorum, sehingga Hakim Pengawas memberikan rekomendasi kepada Hakim Pemutus untuk menempuh jalan voting kedua. 

Ada hal menarik dimana beberapa kreditur yang menguasakan kepada marketing tanpa hak subtitusi dan kemudian oleh marketing tersebut dikuasakan lagi ke salah satu kuasa hukum untuk memberikan suara dalam voting. Apakah yang sebenarnya terjadi dalam perbuatan tersebut?

Tak perlu waktu lama, voting kedua pun terlaksana pada Selasa, 4 Agustus 2020 dengan sebuah kejutan dari pihak debitur Hanson International Tbk yang menghadirkan salah satu wakil dari Asabri untuk memberikan beberapa pernyataan terkait kepemilikan PT Hanson International Tbk ke depannya. 

Jimmy menyayangkan dalam kesempatan tersebut, perwakilan Asabri tidak menunjukkan surat penunjukan resmi dari instansinya (BUMN) yang seharusnya menjadi syarat untuk hadir dalam sidang dan memberikan pernyataan, apalagi saat itu adalah dalam hari dan waktu kerja. Pada voting terakhir ini pun ternyata hasil perolehan suara juga tidak memenuhi kuorum.

"Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam  2x voting dan tidak memenuhi kuorum (sesuai ketentuan pasal 281 UU N0.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), maka majelis hakim wajib memutuskan debitur dalam keadaan pailit. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan berdasarkan Asas Keadilan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam proses PKPU tersebut. Majelis Hakim sebagai ketua sidang rapat tidak akan berpihak dan hanya memutuskan berdasarkan UU yang berlaku," jelas Jimmy.

Sidang putusan ditetapkan pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, dan apabila majelis hakim belum dapat memutuskan, maka dapat diperpanjang maksimal 14 hari. 

Jimmy menegaskan para kreditur akan berupaya keras supaya keputusan atas PKPU Hanson International ini dapat menjadi acuan bagi para kreditur lain yang sedang maupun yang nantinya akan menghadapi proses PKPU, dan demi menjaga kewibawaan pengadilan di Indonesia maka para kreditur akan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkumham, Kepresidenan RI, KPK, dan institusi terkait lainnya untuk bersama-sama mengawal hasil keputusan PKPU PT Hanson International Tbk ini

Sementara itu Erlina, salah satu nasabah Hanson merasa sangat kecewa investasi yang dipercayakan kepada korporasi milik Beny Tjokro harus berujung pahit.

"Hingga sekarang dana saya di hanson yang saya kumpulkan bersama dengan saudara saya dari hasil keringat bekerja dari tahun ke tahun amblas begitu saja. Padahal rencananya uang itu saya akan pergunakan untuk membeli rumah dan kebutuhan hidup saya bersama keluarga,"ungkap Erlina di Bogor 

Lebih mengenaskan lagi yang dialami Rica, seorang ibu rumah tangga yang kini berusia 66 tahun. Dia divonis dokter mengalami gangguan jantung yang mau tidak mau harus kontrol dokter secara rutin dan minum obat jantung setiap hari. 

"Terlebih lagi suami saya harus mengalami stroke dan orang tua (87 th) pun juga stroke.  Uang yang di PT Hanson yang harusnya dipakai untuk biaya hidup dan berobat rutin hingga sekarang, sudah 8 bulan tidak bisa kontrol sama sekali ke dokter. Itu semua karena dana di Hanson tidak bisa di bayarkan ke kami,"ungkap Rica sambil terisak tangis. (ANP)