Wakapolri Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Pelaksana II Penanganan Covid-19

FAZ • Thursday, 13 Aug 2020 - 08:32 WIB

Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono ditunjuk untuk menjadi Wakil Ketua II Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).

Nantinya Wakapolri, membantu Menteri BUMN Erick Tohir dan KSAD TNI Jenderal Andika Perkasa dalam melakukan penanganan Covid-19.

Menanggapi penunjukannya itu, Komjen Pol. Gatot di Mapolda Metro Jaya, menekankan Polri memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19).

"Ini dikerjakan bersama-sama Polri/TNI dan pemerintah. Dengan melakukan langkah-langkah dari persuasif sampai penegakan hukum," ungkap Gatot dalam keterangan yang diterima Wartawan, Rabu (12/8/2020).

Jendral bintang tiga tersebut menegaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan seksama. Selain itu, Gatot meminta tidak ada yang main-main dalam penangan virus corona. karena hal ini adalah kegiatan kemanusiaan.

"Saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yg main. Tidak ada kata jenuh untuk polisi. Ini kegiatan kemanusiaan," tegasnya.

Dengan begitu, Gatot optimistis sektor kesehatan pulih dan ekonomi bakal segera menggeliat dan bangkit kembali.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19.

Berdasarkan perpres tersebut, Komite PCPEN memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.

Dalam susunan Komite PCPEN, sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.