MAKI: Bantu Tjoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Perusahan Bernilai 10 Juta Dollar

ANP • Thursday, 13 Aug 2020 - 15:59 WIB

Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga dijanjikan perusahaan tambang bernilai 10 juta dolar Amerika untuk membantu Djoko Soegiarto Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku, telah menyerahkan bukti gratifikasi itu ke Komisi Kejaksaan. 

“Terkait dugaan korupsi nampaknya, Jaksa P ini diduga menerima sebuah janji, kalau berhasil diberikan sesuatu imbalan yang besar,” kata Boyamin. 

Ia menduga, imbalan yang akan diterima Pinangki berupa pembelian sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan energi. Nilainya, 10 juta dolar Amerika. 
Imbalan itu, lanjut Boyamin, akan diberikan jika Pinangki berhasil melakukan misi yang diberikan Djoko Tjandra. Namun demikian, Boyamin tak menjelaskan lebih detail mengenai misi yang dijalankan Pinangki. Rekan Pinangki yang terlibat juga akan mendapat imbalan jika misi gol. 

“Kalau berhasil diberikan sesuatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi, yang diduga itu berkaitan teman-temannya oknum Jaksa P,” sebut Boyamin. 

Menurutnya, Pinangki diduga dua kali bertemu Djoko Tjandra pada 2019. Demikian yang tercatat dalam bukti penerbangan yang juga diperoleh MAKI. 

“Artinya ini oknum Jaksa P, ini betul-betul aktif membantu Djoko Tjandra,” ujar Boyamin. 
Selain ke Komisi Kejaksaan, MAKI juga menyerahkan namanama yang diduga terlibat membantu Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Bareskrim tengah mengusut Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, yang membantu Djoko Tjandra. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan. 

Petugas Bandara Dalam penyidikan surat jalan Djoko Tjandra, Bareskrim telah meminta keterangan sejumlah petugas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. 

“Yang menjadi saksi atas keluar-masuknya BJP PU (Brigjen Polisi Prasetijo Utomo) dan JST (Djoko S Tjandra) dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak,” ungkap Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setyono. 

Berdasarkan foto manifest penerbangan yang beredar di media sosial, Prasetijo diketahui beberapa kali bepergian bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Mereka pergi menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim. 

Selain manifest penebangan, beredar foto selfie Anita, Prasetijo dan Djoko Tjandra sebelum naik pesawat. 

Selain soal surat jalan, Bareskrim mengusut dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat yang membantu Djoko Tjandra. Rencananya, Bareskrim akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka hari ini. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundang dalam gelar perkara ini. Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki. Kasusnya sudah naik penyidikan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan fakta dugaan pidana yang dilakukan Pinangki. 

Meski begitu, Pinangki belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik gedung bunda markas JAM Pidsus masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan. 

“Setelah dilakukan telaah, maka tim berkesimpulan, laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan dijadikan bukti permulaan, diduga terjadi suatu tindak pidana,” ujar Hari, Senin (10/8). (ANP)