Puan Maharani: Negara Harus Hadir Menyelamatkan Rakyat dari Krisis Akibat Covid-19

AKM • Friday, 14 Aug 2020 - 10:36 WIB

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan negara harus hadir menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis akibat pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden di Ruang Sidang Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

“Pandemi Covid-19 telah memberikan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan rakyat, perekonomian negara dan rumah tangga, serta kesejahteraan rakyat. Semua sektor dan lapangan usaha rakyat terganggu sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan, meningkatnya pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan dan menurunnya derajat kesejahteraan rakyat secara luas,” kata Puan. 

“Diperlukan kehadiran negara untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan dengan melakukan upaya-upaya luar biasa,” ucap perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI tersebut. 

Ancaman serius yang dimaksud Puan salah satunya terlihat dari tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus Corona. Hingga 13 Agustus 2020, terdapat 127.083 kasus Covid-19 di 34 provinsi dan 480 Kabupaten/Kota di seluruh penjuru Tanah Air. 

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 82.236 orang  berhasil disembuhkan, sementara 5.765 orang lainnya meninggal dunia.

Pandemi Covid-19 pun telah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi. Pada kwarta kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi berkontraksi hingga minus 5,32 persen (year on year).

Karenanya, menurut Puan, upaya luar biasa yang dilakukan pemerintah harus dalam kebijakan dan program untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial berskala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.

Menurut Puan, pemerintah semestinya bisa lebih sigap melakukan upaya terpadu penanganan Covid-19 setelah DPR mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

“Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas keuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya,” tutur Puan. (AKM)