NF Dipindana 2 Tahun dan Ditempatkan di LPKS Milik Kemensos

ANP • Thursday, 20 Aug 2020 - 08:24 WIB

JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun rehabilitasi sosial bagi NF, remaja yang terlibat kasus viral di Sawah Besar  Maret lalu. Belakangan diketahui bahwa NF juga merupakan korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekat nya.

Melalui vonis ini, NF akan menjalani masa rehabilitasi sosial di Balai Anak "Handayani" Jakarta yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kementerian Sosial. 

Sejak kasus ini mencuat, Kementerian Sosial sangat konsen pada proses peradilan, perlindungan, serta rehabilitasi sosial bagi NF karena ia masih dibawah umur. Kemensos terus melakukan upaya pendampingan selama persidangan berlangsung. Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum dan  menghadirkan saksi ahli seperti Seto Mulyadi (Pemerhati Anak), Harkristuti Hernowo (Ahli Hukum Pidana), dan Hadi Utomo (Ahli Hak Anak). 

Kasus ini mendapatkan perhatian langsung dari Menteri Sosial Juliari P Batubara. Pada awal kasus ini muncul, Juliari datang langsung bertemu dengan keluarga korban untuk memberikan dukungan moril. Selain itu, Juliari juga menginstruksikan agar jajarannya memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada NF. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat dalam keterangannya menyambut baik putusan ini karena yang diperlukan NF adalah rehabilitasi sosial, bukan hukuman penjara. 
"Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," terang Harry. 

Harry menambahkan bahwa selama masa titipan di Balai Anak "Handayani", NF telah menunjukkan perubahan perilaku yang cukup baik. "Selama di Handayani kan dia sudah bagus perkembangan nya, jadi dengan adanya nya putusan ini harapannya dia bisa jadi lebih baik lagi," sebut Harry. 

Saat disinggung soal kehamilan NF, Harry 
memastikan bahwa Balai Anak "Handayani" akan memfasilitasi proses persalinan hingga nanti memastikan bayi NF akan mendapatkan pengasuhan yang  tepat. 
"Jadi nanti setelah melahirkan, kita akan coba asesmen keluarga nya apakah mampu untuk mengasuh atau tidak. Alternatif lainnya adalah _foster care_, karena ini juga program yang sedang kita galakkan. Yang pasti kita ingin bayi nya mendapatkan pengasuhan yang terbaik," papar Harry. 

Terakhir, Harry menyampaikan bahwa kasus ini adalah pelajaran bagi kita semua. Terutama Kemensos dalam merespon kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Rencana nya, Kementerian Sosial melalui Ditjen Rehsos akan menyelenggarakan refleksi terhadap hasil putusan hakim dan segera menyusun program rehabilitasi sosial bagi NF tentunya dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait. (ANP)