Kota Bekasi Gratiskan Biaya Pengobatan Covid-19

ADM • Wednesday, 26 Aug 2020 - 13:21 WIB
Photo: Okezone.com

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi meng-cover semua biaya pengobatan bagi warganya yang menjalani perawatan Covid-19, di puluhan rumah sakit yang berada di wilayahnya. Sebab, pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan Pasien virus corona atau Covid-19 bagi warga Kota Bekasi.

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang berada di wilayahnya. Terutama rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

”Dalam surat edaran itu, semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (23/8/2020).

Menurut dia, biaya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sedangkan untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

”Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien Covid-19, dan tidak boleh membebankan biaya perawatan,” katanya.

Rahmat menjelaskan, panduan aturan ini agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien Covid-19. Harapannya, para pasien covid-19 mendapat informasi jelas terkait tidak boleh dibebankan biaya perawatan karena ditanggung pemerintah.

”Karena dari awal pemerintah bertanggungjawab penuh dengan adanya wabah ini,” tegasnya.

Adapun rumah sakit yang bekerjasama dengan Kota Bekasi dalam LKM NIK 2020 diantaranya, RSU Awal Bros Bekasi Timur, RSU Ananda, RSU Awal Bros, RSU Hermina Bekasi, RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat, RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur, RSU Permata Cibubur, RSU Siloam Sepanjang Jaya, RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih.

Kemudian, RS Ibu dan Anak Selasih Medika, RSU Siloam Bekasi Timur, RSU Anna, RSU Anna Medika, RSU Bella, RSU Bhakti Kartini, RSU Budi Lestari, RSU Citra Harapan, RSU Graha Juanda, RSU Hermina Galaxy, RSU Juwita, RSU Kartika Husada, RSU Masmitra, RSU Mekarsari Bekasi, RSU Mitra Keluarga Cibubur.

Lalu RSU Rawalumbu, RSU Satria Medika, RSU Sentosa, RSU St. Elizabeth, RSU Helsa Jatirahayu, RSU Mitra Pratama Jatiasih, RSU Awal Bros Utara, RSU Mustika Medika Bekasi, RSU Seto Hasbadi, RSU DAT Cikunir, RSU Jati Sampurna, RSU Karya Medika Bantar Gebang, RSU Taman Harapan Baru dan RSU Permata Bekasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, adapun Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com

Kemudian rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9, bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya.

Kemudian pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut, klaim pasien diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dan menyertakan bukti penolakan klaim;

Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.

Pemerintah menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).

 

Sumber: Okezone.com