Menaker: Pengawas Pilar Utama Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

ADM • Friday, 28 Aug 2020 - 14:48 WIB

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaaan menjadi pilar terpenting dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan. Keberadaan dan perannya dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Pengawas ketenagakerjaan harus mendukung iklim investasi usaha dan penciptaan tenaga kerja yang berdaya saing,” kata Menaker Ida pada pembukaan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Rakornas tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Mendukung Iklim Investasi Usaha dan Penciptaan Tenaga Kerja Yang Berdaya Saing Pada Pasar Kerja yang Fleksibel”, dan diikuti 200 orang yang terdiri atas kepala dinas ketenagakerjaan provinsi, kepala bidang pengawasan ketenagakerjaan, pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, dan pejabat fungsional pengawasan ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Menaker Ida juga meminta pengawas ketenagakerjaan agar mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, profesional, dan terpercaya. Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat dan menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas, dan profesional.

Selain itu, pengawas ketenagakerjaan juga diminta supaya s berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan baru agar dapat menjawab tantangan yang ada. WLKP Online disebutnya sebagai terobosan yang baik karena dapat memudahkan stakeholder dalam melaporkan wajib lapor ketenagakerjaan secara online.

Kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dan usaha yang maksimal pengawas ketenagakerjaan dalam mengedepankan represif non yustisia dalam melaksanakan tugas dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia.

Pasalnya, berdasarkan penilaian Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat ke-73 dengan skor 69,6 dari 190 negara dalam urutan negara dengan kemudahan dalam menjalankan usaha di tahun 2019. Capaian tersebut harus ditingkatkan supaya mampu menembus 50 besar negara.

“Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah yang pada akhirnya dapat menaikkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia di mata dunia,”

Pada kesempatan tersebut, ia juga memaparkan bahwa data pengawas ketenagakerjaan sampai dengan triwulan IV tahun 2019 sebanyak 1.282 orang dengan rincian 1.218  orang merupakan pengawas daerah dan 64 orang pengawas pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 366 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis, dan 349 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.

Sementara dari sebaran pengawas tersebut terdapat 3 daerah yang memiliki pengawas ketenagakerjaan terbanyak. Ketiganya adalah Jawa Barat sebanyak 97 orang; Jawa Tengah sebanyak 114 orang; dan Jawa Timur sebanyak 131  orang.

“Saya berharap jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang berasal pada 3 daerah tersebut dapat meminimalkan kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Sedangkan di daerah lainnya diharapkan dengan keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dapat mengoptimalkan pengawasan melalui aspek-aspek pembinaan dan pencegahan,” harapnya.

Sementara jumlah perusahaan sampai dengan tahun 2020 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP), menurutnya, telah mencapai 315.395 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 7.756.135 orang.

Hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran pada tahun 2018 sebanyak 12.404  perusahaan dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan sebanyak 25.123  dan pelanggaran norma K3 sebanyak 6.585.

Sedangkan pada tahun 2019, sambungnya, tercatat sebanyak 21.613 perusahaan melakukan pelanggaran, dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan sebanyak 35.066  dan pelanggaran norma K3 sebanyak 13.414. Masih pada tahun 2019, sebanyak 59 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan yang telah dilakukan proses penyidikan.

Menurutnya, jika dibandingkan antara jumlah yang terindikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, maka sedikit para PPNS yang melakukan proses penyidikan. Dari jumlah penyidikan tersebut, 56 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

“Untuk itu, saya mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk melakukan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain,” ucapnya.

Pada pembukaan Rakornas ini, Menaker Ida juga meluncurkan aplikasi pengawasan ketenagakerjaan yang bernama Siswasnaker Online.

 

Sumber: kemnaker.go.id