Pasien Positif Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah

ADM • Wednesday, 2 Sep 2020 - 14:54 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang pasien positif Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing. Isolasi mandiri dinilai justru memicu klaster baru penularan Covid-19 di rumah tangga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini tengah menggodok regulasi larangan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19. Isolasi pasien Covid-19, kata dia akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Anies di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dia menuturkan, banyak pasien positif yang melaksanakan isolasi mandiri tidak mengerti sepenuhnya soal protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Kondisi tersebut menyebabkan kasus positif Covid-19 merambat dari satu anggota keluarga ke anggota keluarga lainnya hingga memunculkan klaster rumah tangga.

Wabah Korona Berdampak terhadap Bisnis Pembiayaan, Ini Kata Dirut Mandiri Tunas Finance Arya Suprihadi

Penyebaran virus korona berdampak terhadap aktivitas ekonomi, termasuk industri otomotif. Salah satu yang terimbas adalah bisnis pembiayaan kendaraan.

Direktur Utama Mandiri Tunas Finance (MTF), Arya Suprihadi mengatakan, wabah virus korona memberikan dampak jangka pendek dan jangka panjang bagi bisnis pembiayaan. Dalam jangka pendek yang paling memengaruhi yakni penurunan jumlah wisatawan.

Bagaimana Mandiri Tunas Finance menyiapkan strategi untuk menghadapi situasi ini? Selengkapnya, simak video berikut ini.

"Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita Insyaallah bisa memutus mata rantai secara lebih efektif," ucapnya.

 

Sumber: iNews.id