Khusus Tangani Covid, 13 RSUD di Jakarta Tidak Terima Pasien Umum

Mus • Wednesday, 9 Sep 2020 - 11:35 WIB

Jakarta - Sebanyak 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta ditetapkan sebagai rumah khusus penanganan Covid-19. Dengan begitu, 13 RSUD tersebut tidak lagi menangani pasien biasa.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkes DKI no 399/2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengatakan, dengan ditetapkannya menjadi RSUD khusus penanganan Covid-19, belasan rumah sakit ini nantinya tak akan lagi menerima pasien non Covid-19 atau umum. Namun pasien umum yang masih menjalani perawatan di 13 rumah sakit itu tetap akan mendapat pelayanan hingga sembuh.

"Kalau sudah selesai perawatan baru RSUD itu hanya menerima pasien positif Covid-19," kata Dwi Oktavia kepada OKEZONE, Selasa (8/9/2020).

Berikut daftar 13 RSUD khusus Covid-19 :

1. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan.
2. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
4. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat.
7. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat.
8. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat.
10. RSUD Pademangan, Jakarta Utara.
11. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara.
12. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.
13. RSUD Ciracas, Jakarta Timur.