DPR Desak Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Langgar Protokol

ANP • Wednesday, 9 Sep 2020 - 16:56 WIB

JAKARTA - Calon kepala daerah (Cakada) merupakan bakal penentu nasib rakyat termasuk dalam perlindungan atas penyebaran virus korona (covid-19). Maka sanksi tegas berupa diskualifikasi patut diterapkan bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan. 

"Teguran saja gak akan bergeming. Harus ada sanksi yang lebih tegas, sampai pada pencoretan sebagai peserta pilkada," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Quomas kepada Media Indonesia, Rabu (9/9). 

Ia mengatakan cakada mesti mendapat hadiah dan sanksi dalam menjalankan protokol kesehatan. Sanksi yang baik adalah dengan membuat atau menimbulkan efek jera terhadap pelaku serta masyarakat luas. 

Dengan begitu, tepat bila cakada yang gagal dan mengabaikan protokol kesehatan selama masa pilkada mesti didiskualifikasi. Hal itu akan diimbangi oleh hadiah kepada mereka yang taat berupa guyuran suara dari rakyat. 

"Reward terbaik bagi pasangan cakada adalah dipilih rakyat sebagai imbal balik mereka melindungi keselamatan rakyat dengan menerapkan protokol covid-19 yang ketat dalam agenda politiknya," ujarnya. 

Desakan yang sama menyangkut penegakan protokol kesehatan datang dari Anggota DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi. Menurut dia adanya penerapan reward dan punishment seperti dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri pada pilkada 2020 merupakan bentuk kebijakan untuk merespon perkembangan kondisi saat ini. 

Sehingga masyarakat maupun calon pasangan kepala daerah menyadari bahwa pemerintah serius untuk mengadakan pilkada tanpa menghilangkn fokus pada upaya pencegahan penyebaran covid-19. Karena salah satu indikator keberhasilan pilkada saat ini adalah aman atau penyelenggaraan pilkada tidak menjadi pemicu penularan covid-19.

Pemberian hadiah dapat disesuaikan dengan tingkat kepedulian cakada maupun pemda setempat serta masyarakat akan penerapan protokol kesehatan dan hasil akhir dari evaluasi kegiatan yang dilakukan yakni tidak adanya penambahan jumlah penderita covid..

"Sedangkan sanksi bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya dimulai dari adanya teguran, sanksi administratif hingga sanksi pidana seperti yang diatur dalam Inpres No. 6 Tahun 2020 dan PKPU No. 10 Tahun 2020 maupun kewenangan Bawaslu untuk menerapkan aturan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit hingga Pasal 212 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan," pungkasnya. 

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Istioni saat membacakan Laporan kepada Kepada Kapolri Jend Pol Idham Azis saat Launching Bansos Polri

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. 
Keempatnya adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. Keempat orang itu, kata Akmal mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa. 

Sedangkan bagi kepala daerah yang melanggar, Akmal menyatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. 

Hingga saat ini, Akmal mengungkapkan sudah 69 orang kepala daerah yang menerima teguran tertulis karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada. Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota.

“Apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan Pilkada. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Akmal Malik.

Akmal menegaskan, apresiasi dan teguran akan terus dilakukan sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri. 

“Tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. Diharapkan pada tahapan selanjutnya, para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinan timbulnya kerumunan massa,” pungkasnya. (ANP)