Mulai Senin 14 September Perkantoran di Jakarta Dilarang Beroperasi

FAZ • Wednesday, 9 Sep 2020 - 20:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin (14/9/2020) seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.

"Mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies menjelaskan, meski kegiatan perkantorannya ditutup karena tidak diizinkan operasi, namun kegiatan usahanya tetap jalan.

"Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," kata Anies.

Anies menambahkan, akan akan 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi. Namun sayangnya, Anies tidak merinci lebih lanjut.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan," katanya.