Kemendagri Desak KPUD Gelar Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan di Pilkada

ANP • Saturday, 12 Sep 2020 - 12:17 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan sosialisasi
protokol kesehatan Pilkada sebagaimana yang diamanatkan Peraturan KPU (PKPU) No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mendagri mengatakan sosialisasi itu perlu dilakukan segera di masing-masing daerah dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan daerah seperti  TNI/Polri, balon yang sudah mendaftar, pengurus partai pengusung serta aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP. Dengan demikian rincian aturan dipahami oleh para pemangku kepentingan serta melaksanakan rencana tindak  penegakan protokol kesehatan di tahapan Pilkada selanjutnya. Dua tahapan Pilkada ke depan yang rawan penularan Covid 19 akibat kegiatan show of force paslon berupa pengerahan massa, arak arakan massa seperti di saat pengumuman paslon tetap tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye 71 hari di tanggal 26/09-5/12/2020 yang sudah mendekat.

"Saya akan memerintahkan jajaran saya untuk memonitor secara ketat pelaksanaan sosiaisasi ini dan segera berkoordinasi dengan KPU agar sosialisasi, khusus di tingkat daerah, berlangsung dengan baik," kata Mendagri, dalam keterangan tertulis yang diterima dari Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, hari ini (11/09/2020).

Desakan Mendagri merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 8 September yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri KPU/Bawaslu dan kementerian bidang polhukam termasuk TNI/Polri. Dalam ratas tersebut disepakati perlunya sosialisasi lebih serius tentang penerapan protokol kesehatan pada Pikada. 

Sosialisasi protokol kesehatan Pilkada diamanatkan oleh PKPU nomor 6 tahun 2020. Dalam peraturan ini, kegiatan sosialisasi diatur secara terperinci pada Bagian X pasal 84, 85 dan 87, termasuk dengan mengoptimalkan pemanfaatan laman dan media sosial resmi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, 

Mengutip Presiden, Mendagri mengatakan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada tidak bisa ditawar-tawar dan harus dilaksanakan penuh disiplin. Presiden mengatakan keselamatan dan kesehatan rakyat di atas segala-galanya.

Prinsip reward and punishment yang diterapkan oleh Kemendagri terhadap para kepala daerah dalam menilai ketaatan menjalankan protokol kesehatan Pilkada, menurut Mendagri, mendapat restu dari Presiden dan juga mendapat dukungan masyarakat luas dan dapat dilanjutkan pada tahapan Pilkada berikutnya.

Pada tahapan pendaftaran balon pada 4-6 September lalu, Kemendagri menerapkan prinsip ‘stick and carrot’ berupa melayangkan surat teguran keras  dengan ancaman sanksi penundaan pelantikan kepada bolon yang melanggar protokol kesehatan. Sebaliknya, cakada yang mematuhi protokol kesehatan diapresiasi dan bahkan dijanjikan akan diberikan reward sehingga daerah lain dan masyarakat mencontoh langkah tersebut. 

Sejauh ini sudah ditemukan 72 cakada yang mendapat surat teguran, sementara 5 cakada petahana mendapat apresiasi karena secara serius mematuhi protokol kesehatan Pilkada.

Mendagri mengatakan desakan kepada KPUD untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Pilkada juga bermaksud untuk  penyamaan persepsi serta langkah aksi bersama sehingga pelanggaran dalam bentuk kerumunan massa yg rawan penularan COVID-19 tak terjadi lagi di 270 daerah lokasi Pilkada. 

"Sejak dimulainya kembali tahapan Pilkada pada 15 Juni lalu, kami telah memonitor bahwa terdapat tahapan yang rawan penularan COVID-19 namun berhasil dilalui dengan penerapan protokol yang baik.  Tak terpantau adanya peningkatan penularan virus pada tahapan-tahapan itu, yaitu tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data sekitar 105 juta pemilih yang dilakukan secara door to door pada rentang waktu 15 Juli-13 Agustus lalu," kata Mendagri. 

Belajar dari hal ini, kata Mendagri, Pilkada aman COVID-19 dapat dilakukan bila semua pihak mematuhi protokol kesehatan yang sudah terumuskan dengan baik dalam PKPU. 

"Kami juga sudah mengingatkan tentang kerawanan di tahap pendaftaran tangal 4-6 September lalu dan melarang arak arakan, konvoi dan pengerahan massa atau show of force yang menimbulkan kerumunan massa," kata Mendagri.

Larangan untuk melalukan arak-arakan atau konvoi termaktub dalam PKPU yang mengikat para pemangku kepentingan mulai dari Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan. (ANP)