Kemensos Sinergi Bebaskan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa di Rumpin Bogor

ANP • Sunday, 13 Sep 2020 - 00:15 WIB

Bogor - Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental "Phala Martha" di Sukabumi HADIR melaksanakan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dalam merespon kasus kedaruratan Orang Dengan Gangguan Jiwa/Penyandang Disabilitas Mental korban pasung di Desa Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Salah satu warga yang berinisial SP 32 tahun telah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2012. "SP" pernah mendapatkan perawatan medis namun kambuh kembali karena berhenti kontrol dan minum obat psikiatrik. 

Nawawi selaku ayah "SP" mengatakan bahwa "SP" sudah mengganggu warga masyarakat bahkan sudah mendorong anak kecil diceburkan ke sungai. Akhirnya kami kurung "SP" di dalam kamar, tutur Nawawi.

"Sudah 2 bulan kami kurung di kamar namun kondisi "SP" makin galak. Sering mengamuk dan menghancurkan pintu kamar. Sehingga kami memutuskan untuk memasung "SP" di tempat kecil yang ada diluar rumah dengan cara mengikatkan rantai pada tangannya", imbuh Nawawi.

Balai Mental Phala Martha menerjunkan tim respon kasus yang dikoordinir oleh Umar Khaerudin, Kasie Asesmen dan Advokasi Sosial untuk merespon kasus kedaruratan korban pemasungan tersebut yang diinformasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Tim Balai Mental Phala Martha bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Camat Rumpin, Kepala Desa Rabak, Kepala Puskesmas Rumpin,  Pendamping Penyandang Disabilitas Mental (PPDM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) serta RT dan RW setempat secara bersama melakukan pembebasan pasung, rapid test dan evakuasi "SP" untuk mendapatkan perawatan medis ke RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor.

Pada kesempatan tersebut, tim juga memberikan edukasi sosial kepada keluarga dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pemasungan kepada ODGJ. Balai Phala Martha juga memberikan bantuan transportasi kepada "SP" dan keluarga.

"Bantuan ini mohon digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan "SP" dalam mengakses layanan kesehatan jiwa", ungkap Umar.

H. Wawan selaku Kepala Desa Rabak menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dan meminta kepada warga yang hadir untuk melaporkan kepada aparat desa apabila mengetahui warga masyarakat lainnya yang mengalami gangguan jiwa dan dipasung atau dikurung agar dapat segera diberikan pertolongan ke rumah sakit. 

Selanjutnya Balai Phala Martha dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor serta beberapa Instansi Lintas Sektoral yang ada di wilayah Kecamatan Rumpin telah membuat kesepakatan dalam penanganan "SP" pasca perawatan medis serta telah berkomitmen untuk menciptakan layanan yang holistik, sistematis dan tuntas dalam penanganan permasalahan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. (ANP)