Datangi Bareskrim Mabes Polri, Nasabah Indosurya Desak Segera Limpahkan Ke Kejagung

ANP • Sunday, 13 Sep 2020 - 11:53 WIB

JAKARTA - Didampingi kuasa hukumnya, nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Mereka menanyakan kelanjutan laporan terkait penipuan yang dilakukan manajemen Indosurya.

"Kami sudah bertemu penyidik, mereka menyampaikan bahwa kasus Indosurya tengah berproses. Para penyidik tengah bekerja keras," kata kuasa hukum nasabah Indosurya, Agus Wijaya, SH, MH, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jumat (11/9/2020).

Agus Wijaya menyebut dirinya diberikan kuasa oleh nasabah Indosurya untuk memantau seluruh proses hukum yang tengah berjalan yang dalam hal ini adalah pelaksanaan homologasi, namun ia tidak dapat melakukan intervensi kepada penyidik untuk jadwal kapan laporan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Mudah-mudahan semua berjalan dengan cepat," tuturnya.

Agus Wijaya memastikan Indosurya telah memiliki tunggakan kepada kliennya sebanyak kurang lebih 2 Triliun. Dengan jumlah total klainnya mencapai 960 nasabah.

"Kalau total nasabah ada 6000 nasabah berarti total kerugian mencapai Rp 14 Triliun," ucapnya.

Namun, kata Agus, sebagian nasabah yang memiliki premi di bawah Rp500 Juta memang telah dibayar Indosurya dengan skema cicilan.

"Nasabah yang kami tangani tidak seluruhnya mengikuti skema yang ditawarkan Indosurya," tuturnya.

Agus berkata, pihaknya menduga penukaran bilyet yang ditawarkan Indosurya untuk menghilangkan barang bukti, kalau memang sepengetahuan penyidik Bareskrim dan tidak melanggar hukum, maka kami akan terima itu semua.

"Makanya kami menyampaikan laporan ke Bareskrim untuk mengetahui apakah penukaran bilyet ini dengan persetujuan dan sepengetahuan dari Bareskrim," tuturnya.

Sementara itu salah seorang nasabah Erika mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan Indosurya. Pasalnya, dalam melakukan penukaran bilyet, pihaknya dipaksa menandatangani keanggotaan koperasi. "Saya tidak bersedia, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Lebih kecewa lagi waktu mengetahui dana tak bisa diambil," kata Erika.

Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum Agus menegaskan, pada saat Indosurya memanggil nasabah menyerahkan bilyet lama ke bilyet baru, ironisnya tidak ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pengacara yang merupakan perwakilan dari nasabah korban KSP Indosurya Cipta.

Agus menambahkan, para tersangka belum ditahan dan masih hidup bebas di luar dan kemungkinan untuk mengalihkan aset yang dimiliki KSP Indosurya Cipta sangat berpotensi besar.

"Kami minta pihak berwajib segera menahan para tersangka, karena para tersangka ini patut diduga dapat mengalihkan aset-aset koperasi, seperti adanya PT yang mengajukan aset settlement atau utang, uang atau tagihan yang ada di koperasi ditukar dengan sejumlah aset," tandasnya.

Evert Fibrandi Ganda Wibawa juga menegaskan agar Bareskrim bisa lebih aktif dan cepat menindaklanjuti laporan ratusan nasabah KSP Indosurya Cipta agar segera melimpahkan kasus ini ke Kejagung. Ini sangat penting karena Evert menduga tersangka kasus Indosurya sangat berpotensi menghilangkan barang bukti terkait penukaran bilyet lama ke yang baru.

Selain itu para nasabah juga sangat concern agar Bareskrim lebih aktif agar perkara hukum ini tidak merugikan kepentingan nasabah yang wajib dilindungi dalam kaitan potensi kaburnya para tersangka ke luar wilayah Indonesia dengan melakukan pencekalan ke luar negeri secara dini.

Lebih lanjut Agus Wijaya juga akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum.

"Kami juga akan segera mengajukan Surat Perlindungan Hukum kepada Kapolri karena total tagihan dari klien kami ini mencapai 2 Triliun lebih terkait dugaan pembayaran kepada sebagian kreditur di luar homologasi," tegasnya.

Kepiluan dan kegetiran juga sangat dirasakan Ain Susanto dan isterinya. Pasangan lanjut usia (lansia) ini sangat terpukul setelah Indosurya tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran kepada nasabahnya. Padahal uang yang merupakan hak Ain Susanto dan isterinya dari Indosurya adalah satu-satunya yang dia harapkan untuk bisa menyelesaikan masa tuanya dengan tenang dan bahagia. Namun keinginan itu sirna tatkala Indosurya wanprestasi kepada nasabahnya.

"Karena tidak punya usaha dan penghasilan lain, uang yang sudah saya investasikan ke Indosurya harus diperjuangkan sampai titik penghabisan karena sejatinya adalah hak saya dan ratusan nasabah lainnya,"tandas Ain.

Korban Indosurya dari kelompok lansia ini selalu hadir sejak sidang awal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai dengan homologasi diputuskan Pengadilan Negeri hingga selalu ikut mendatangi Bareskrim untuk meminta keadilan kepada aparat penegak hukum kenapa kasus Indosurya masih mandek dan terkesan tidak ada progress yang signifikan.

Hal ini yang membuatnya tidak bisa tidur nyenyak karena lansia ini sungguh sangat memerlukan uang tersebut yang merupakan tabungan mereka untuk biaya hidup di hari tua. (ANP)