Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Mulai Berlaku Hari ini

Mus • Monday, 14 Sep 2020 - 10:54 WIB

Surabaya - Peraturan Gubernur Jatim terkait penerapan protokol kesehatan, hari ini mulai berlaku. Pergub no 53 tahun 2020 tersebut memuat aturan hukuman denda sebesar Rp 250.000, penyitaan KTP,  pembubaran kerumunan maupun kerja sosial bagi para pelanggarnya.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Jawa Timur Budi Santoso menyampaikan sanksi dalam Pergub No. 53 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut efektif berlaku hari ini 14 September 2020. 

"Aturan ini mengikat siapa saja. Yang melanggar tidak peduli aparat, ataupun masyarakat akan dikenakan sanksi.  Sesuai tingkat pelanggarannya," kata Budi.

Pergub tersebut dibuat agar ada efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan. Budi Santoso menambahkan,  selama ini sebenarnya tiap daerah sudah mempunyai aturan sanksi.  Namun ada yang berat, ada juga yang ringan. Kondisi ini memunculkan sikap masyarakat yang apatis terhadap penerapan protokol kesehatan. Sehingga banyak terjadi pelanggaran.

Dengan adanya aturan yang sama di kabupaten atau kota di Jatim yang didasarkan Pergub Jatim no 53 tersebut, menurut Budi Santoso akan memberikab efek yang tepat, agar masyarakat  disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti,  menggunakan masker, cuci tangan atau menggunakan hand sanitezer. 

"Dengan aturan yang disertai sanksi administratif, baik untuk perorangan maupun institusi bisa dipatuhi masyarakat. Ada efek jeranya," lanjut Budi Santoso. 

Hal senada juga disampaikan pakar kesehatan masyarakat Unair Windu Purnomo. Menurutnya, penerapan denda akan sangat efektif untuk mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Namun Windu berpesan kepada petugas lapangan agar benar - benar menjalankan aturan tersebut, dan tidak tebang pilih. Karena jika tidak sungguh-sungguh, percuma aturan tersebut diterapkan.  

"Kuncinya aparat di lapangan. Jika mereka sungguh-sungguh maka aturan akan efektif dan membuat efek jera. Sehingga penerapan aturan tersebut bermanfaat," ujar Windu Purnomo. 

Windu mencontohkan, bahwa penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan juga berlaku di  negara lain.  Australia, Singapura dan Uni Emirat Arab juga menerapkan denda yang besarannya antara 300 sampai 1.000 USD. 

"Itu yang diluar negeri bisa menjadi contoh bagi kita, bagaimana aturan diberlakukan sehingga efektif," lanjut Windu Purnomo. 

Sementara itu dari pantauan MNC Trijaya Surabaya, sejak semalam sampai pagi tadi banyak razia dilakukan oleh Satpol PP. Namun dalam razia tersebut petugas masih persuasif untuk mengingatkan masyarakat menggunakan masker.

"Kita edukasi mereka agar peduli dengan protokol kesehatan. Jika bandel ya kita tindak," ujar Andi petugas lapangan Satpol PP Surabaya. (Hermawan)