Komisi VIII DPR RI Setuju Kuatkan Program ATENSI di Tahun 2021

ANP • Tuesday, 15 Sep 2020 - 21:49 WIB

JAKARTA -- Kementerian Sosial RI memenuhi undangan dari Komisi VIII DPR RI terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pendalaman pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021 dan isu-isu aktual serta solusinya.

Dalam RDP ini, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat diberi kesempatan untuk menyampaikan 3 hal penting, yaitu mengenai Realisasi Target dan Anggaran Tahun 2020, RKA K/L Tahun Anggaran 2021 dan isu-isu aktual.

Sebanyak 75,04 juta jiwa Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangani Ditjen Rehsos terdiri dari Anak, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Hal ini menunjukkan bahwa Ditjen Rehsos menangani PPKS yang kompleks dan bervariasi.

Oleh karena itu, Harry mengungkapkan bahwa perlu memahami karakteristik dari setiap kategori PPKS. Maka Ditjen Rehsos telah bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal dalam hal ini Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk membuat _dashboard_ yang bisa memberi gambaran pada setiap kategori PPKS dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Per 9 September 2020, Ditjen Rehsos yang terdiri dari 5 Direktorat dan Dukungan Manajemen telah mencapai realisasi sebesar 62.39%. Sedangkan target dan realisasi kinerja program Ditjen Rehsos telah mencapai  148,16 %. Hal ini tercapai karena perubahan strategi layanan yang tidak hanya berbasis residensial, tetapi juga berbasis keluarga dan komunitas. "Kemudian didukung juga oleh hasil _refocusing_ anggaran di Ditjen Rehsos," ungkap Harry.

Maka RKA K/L Ditjen Rehsos Tahun 2021 akan berfokus pada pelayanan yang berbentuk Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Program ATENSI ini akan diimplementasi oleh 41 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos yaitu Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial di seluruh Indonesia.

Direktorat Teknis yang ada di pusat hanya akan melakukan kampanye pencegahan masalah sosial, bimbingan teknis bagi sumber daya manusia, review kebijakan, standardisasi layanan, revisi pedoman hingga supervisi, monitoring evaluasi dan pelaporan.

ATENSI sebagai program untuk mengembalikan keberfungsian sosial Penerima Manfaat (PM) ini memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

ATENSI juga memiliki tujuan khusus agar meningkatnya PM yang dapat memenuhi kebutuhan dasar, mampu melakukan perawatan diri, mampu melakukan aktualisasi diri sesuai potensi yang dimiliki, mampu kembali ke keluarga, meningkatnya keluarga PM yang mampu melakukan perawatan, pengasuhan dan perlindungan sosial, meningkatnya komunitas atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mampu melakukan ATENSI dan meningkatnya SDM yang mampu melaksanakan ATENSI. 

Harry menyebutkan bahwa Ditjen Rehsos sering dihadapkan pada upaya sulit di level hilir, misal menangani anak-anak yang dieksploitasi di jalan. Tetapi ketika dukungan keluarga yang biasa diberikan oleh Program Keluarga Harapan (PKH) cukup intensif, memastikan hak anak terpenuhi, maka dengan sendirinya PKH mampu mengurangi jumlah orang-orang yang membutuhkan rehabilitasi sosial.

Saat ini Ditjen Rehsos melakukan transformasi, utamanya pada pemahaman bahwa Rehsos bukan memberi bantuan sosial, tetapi pelayanan sosial. Maka segmen yang akan ditangani bukan hanya kelompok miskin saja, tetapi dari kelompok ekonomi atas hingga ekonomi bawah.

Namun menjadi catatan bahwa Bansos tetap diupayakan untuk diberikan bagi kelompok ekonomi bawah, yaitu dari bantuan reguler atau dari berbagai program prioritas lainnya yg dikelola Kemensos. "Maka perlu bantuan dari DPR untuk memastikan 41 UPT kami bersinergi melakukan pelayanan rehabilitasi sosial kepada PM," tutur Harry.

Harry menegaskan bahwa ATENSI tidak hanya berbasis Balai/Panti, tetapi keluarga dan komunitas. Basis komunitas ini akan melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan panti-panti yang ada di masyarakat untuk melaksanakan ATENSI.

Hal ini mendapat dukungan kuat dari Buchori, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS. Dirinya menyebutkan bahwa pelibatan publik harus lebih intens. "Selain memiliki fungsi pengawasan, kita juga memiliki fungsi representasi. Representasi masyarakat untuk bersinergi antara panti dan Kemensos dalam menangani masalah sosial," jelasnya.

Harry juga meminta dukungan dari Komisi VIII DPR RI untuk penyesuaian indeks honor bagi pendamping rehsos yang akan distandardisasi tahun depan. Sumberdaya manusia ini juga perlu mendapat perhatian, mengingat saat ini indeks honor masih bervariasi.

Kedepan, untuk menjawab isu-isu aktual dalam hal pelayanan, Kemensos melalui Ditjen Rehsos akan membangun Sentra Layanan Sosial (SERASI) sebagai _one stop service_ yang akan menghubungkan dengan sistem layanan dan rujukan terpadu baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa.

Tentunya pembangunan SERASI juga perlu didukung oleh sarana prasarana memadai di Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial, terutama untuk 5 Balai yang menjadi _pilot project_ SERASI yaitu Balai Lansia "Gau Mabaji" Gowa, Balai Napza "Satria" Baturraden, Balai Anak "Antasena" Magelang, Balai "Pangudi Luhur" Bekasi dan Balai Disabilitas "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta.

Pada akhir paparannya, Harry berharap mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI serta berkomitmen kuat baik dalam hal pelayanan maupun penyediaan sarana prasarana yang diperlukan di Ditjen Rehsos Kemensos.

Kesimpulan dari RDP bersama Komisi VIII DPR RI salah satunya menyebutkan bahwa perlu penguatan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang dilaksanakan oleh UPT Kemensos/Pemerintah Daerah dan Panti-panti Sosial Masyarakat.

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Hartono Laras beserta para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemensos, anggota Komisi VIII DPR RI perwakilan dari beberapa fraksi di ruang rapat dan juga anggota lainnya yang mengikuti rapat secara virtual demi menjaga protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19. (ANP)