Kepengurusan ISPPI Berganti, Farouk Muhammad Serahkan Presidium

Mus • Wednesday, 16 Sep 2020 - 22:19 WIB

Jakarta – Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melakukan proses pergantian pengurus dengan mengamanatkan kepada Presidium untuk melaksanakan penataan organisasi. Terpilih Anggota Presidium Irjen Pol (Purn) Laurencius Bambang Sutiarso, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dan Komjen Pol. (Purn) Oegroseno. 

Oegroseno berharap dengan penunjukan presidium, kepengurusan ISPPI yang definitive segera terbentuk.

Dalam kesempatan tersebut ketua ISPPI Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad sesuai amanat forum meminta presidium untuk melakukan penataan organisasi dalam waktu dua bulan dan pemilihan ketua Umum ISPPI Definitif. 

“Dengan tugas pokok Presidium menata kembali organisasi dan melanjutkan kepemimpinan ISPPI dalam masa transisi, dengan tetap mengacu pada AD dan ART sesuai Keputusan Kapolri tentang Pembentukan ISPPI. Dalam waktu selama-lamanya dua bulan sudah harus disepakati penataan organisasi yang berdasarkan perubahan/adendum AD/ART dan terpilih Ketua Umum Definitif," kata Farouk Muhammad, ketua ISPPI periode 2011 – 2015 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

Farouk menjelaskan, bahwa masa kerja PP ISPPI 2011-2015 telah berakhir,   mengingat kendala pembentukan pengurus daerah (Pengda) maka kepengurusan dilanjutkan sampai 2019, dan selanjutnya dalam pertemuan pengurus bersama sejumlah anggota aktif tanggal 29 Januari 2020 dilanjutkan lagi sampai dengan 11 September 2020.

Mantan Gubernur PTIK ini memberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya terkait peran ISPPI dalam pembinaan profesi khususnya penegakan etika profesi perlu terus diupayakan dalam rangka mewujudkan "profesional responsibility". Karena secara administratif, fungsi tersebut dijalankan oleh Biro Pembinaan Profesi untuk dalam lingkungan Polri.

Sementara keberadaan dan peran suatu komisi kepolisian, termasuk Kompolnas dalam hal ini semestinya ditujukan pada perumusan kebijakan dan pengawasan atas kebijakan tersebut, bukan pengawasan pada level perilaku (behavior). 

“Oleh karena itu pada waktu mendatang permasalahan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dan harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Ujarnya. 

Selain itu mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini melihat bahwa secara umum peran pembinaan dan pemuliaan profesi yang harus dilakonkan oleh ISPPI adalah mewakili aspirasi pemangku kepentingan dalam menjaga kinerja lembaga penyelenggara profesi sebagai bagian dari pengawasan eksternal. 

“ISPPI harus membangun komitmen untuk berpihak pada kemuliaan profesi, bukan kepentingan pribadi pengemban profesi. ISPPI harus bisa memuliakan profesi, mengoreksi yang salah, membela yang benar," pungkas Farouk. (Jak)