Kemendagri Tolak Konser Musik Selama Kampanye Pilkada 2020

Mus • Thursday, 17 Sep 2020 - 13:56 WIB

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak dibolehkannya konser musik secara langsung dalam tahapan Pilkada serentak 2020. Kegiatan tersebut dinilai memiliki potensi besar terjadinya kerumunan massa yang berakibat pada penularan Covid-19.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam jumpa persnya bersama Bawaslu RI, yang dikutip dari OKEZONE Kamis (17/9/2020).

Menurut dia, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat identik dengan kerumunan penonton. Apalagi, jika penyanyi yang dihadirkan mempunyai daya tarik massa yang sangat besar.

"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak," ujarnya menegaskan.

Bachtiar melanjutkan, jika berkaca dengan situasi di banyak negara di belahan dunia, konser musik merupakan kegiatan yang saat ini tidak diperbolehkan. Ironis, menurut dia, jika Indonesia justru melakukan kegiatan tersebut.

"Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri," tutur dia.

Dia pun setuju jika aturan atau regulasi yang mengatur tentang diperbolehkannya konser musik ini dilakukan perubahan atau revisi kembali. "Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," pungkasnya.