KPU Resmi Larang Konser Musik untuk Kampanye Pilkada 2020

Mus • Thursday, 24 Sep 2020 - 08:24 WIB

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, mengatakan pelarangan itu tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.  

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.

Jenis kegiatan yang dilarang adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

KPU mengatur sanksi jika ada pihak yang memaksakan menggelar acara tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran.