Pemerintah Akan Berikan Sanksi Bagi Maskapai Yang Langgar Aturan Physical Distancing

ANP • Friday, 25 Sep 2020 - 07:49 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sangat tegas dalam menerapkan protokol kesehatan semenjak merebaknya Virus Covid-19, baik di bandara maupun di dalam pesawat udara. Sanksi tegas diberikan kepada perusahaan penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran PeraturanPerundang-
Undangan di Bidang Penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat 3 (tiga) perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-
undangan yang berlaku. 

“Ada 3 perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam 
pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal 
dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan 
karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor). Kami  pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Dirjen Novie.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp. 100.000,-)

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” tutup Dirjen Novie. (ANP)