Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Ciptaker

Mus • Friday, 25 Sep 2020 - 10:47 WIB

Jakarta -  Klaster pendidikan akhirnya dicabut dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Badan Legislasi DPR RI serta diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja, Kamis 24 September 2020.

“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” ucap Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im dalam keterangannya yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Ainun menyatakan, pihaknya mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan, dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian, lanjut dia, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Karena itu, Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draft RUU Cipta Kerja tersebut.

“Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam draf RUU Cipta Kerja,” tuturnya.

Di samping itu, menurut Ainun adanya masukan dari berbagai kalangan jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Cipta Kerja, tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

“Berbagai masukan masyarakat sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia,” ucap Ainun.

Tak hanya itu ia mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pengembangan pendidikan nasional. “Kami terbuka akan masukan dari masyarakat. Pendidikan ini milik kita bersama. Mari bersama-sama kita majukan pendidikan di Indonesia,” tuturnya.