Anggaran Kemen PPPA Tidak Berubah, Menteri Bintang Maksimalkan Kinerja

ANP • Friday, 25 Sep 2020 - 11:52 WIB

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghadiri Rapat Kerja (raker) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9). Pembahasan utama rapat ini terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Banggar DPR RI memutuskan tidak ada perubahan anggaran tahun 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

“Kita sudah berjuang untuk kenaikan anggaran, tapi ya mungkin belum saat ini. Kami juga agak sedih tapi apa mau di kata karena anggaran kita memang sangat terbatas tahun 2021. Banyak dipakai untuk Covid-19 dan pembangunan-pembangunan yang tertunda. Tapi bukan kemudian masalah perempuan dan anak tidak menjadi prioritas, tetap itu menjadi prioritas kami. Ke depannya kita akan berkoordinasi lebih baik lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus.

Berdasarkan rapat Banggar DPR RI telah ditetapkan bahwa pagu anggaran Kemen PPPA tidak mengalami perubahan. Artinya, pagu anggaran sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan nomor S-692/MK.02/2020 dan B.636/M.PPN/D.8/ KU.01.01/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian RKA-K/L Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp. 279,5 milyar. Meski pagu anggaran Kemen PPPA tidak mengalami perubahan, Menteri Bintang mengaku optimis dan tetap berupaya maksimal untuk melindungi perempuan dan anak.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Kami merasakan dukungan Komisi VIII DPR RI sangat besar terhadap Kemen PPPA. Tapi kita juga sangat memahami ini adalah situasi yang sulit, kami sangat memaklumi keputusan tersebut,” tutur Menteri Bintang.

Menteri Bintang menambahkan, penambahan anggaran yang diajukan sebelumnya akan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 65 Tahun 2020. 

“Mudah-mudahan dengan anggaran tersebut bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin termasuk dengan 2 tambahan kewenangan yang kami dapatkan di Kemen PPPA ini berkaitan dengan Perpres 65 Tahun 2020. Layanan rujukan akhir ini tidak terlepas dari pada anggaran, tapi mudah-mudahan situasi yang sulit ini juga memotivasi kami di Kemen PPPA untuk lebih kerja ekstra lagi dan dana bukan menjadi hambatan bagi kita semua. Semangat tetap harus kita bangun dalam hal memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” tambah Menteri Bintang.

Di akhir rapat, Komisi VIII DPR RI masih optimis dan mendorong agar ke depannya ada penambahan anggaran bagi Kemen PPPA. Dalam salah satu rekomendasinya, Komisi VIII DPR RI mendukung penambahan anggaran sebesar Rp. 156 milyar terkait dengan tambahan 2 tugas dan fungsi Kemen PPPA dari Presiden. (ANP)