KKP Amankan Dua Kapal Trawl di Perairan Kepulauan Seribu

FAZ • Saturday, 26 Sep 2020 - 18:44 WIB

JAKARTA - Upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungannya dari praktik penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang terbaru, sebanyak 2 Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Kepulauan Seribu berhasil diamankan pada Jumat (25/09) oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 10.

“Kami mengamankan alat tangkap trawl dari dua kapal ikan yaitu KM. Hasil Melimpah II dan KM. Sawung Jaya”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

Tebe menjelaskan bahwa setelah diberikan pemahaman terkait dengan ketentuan pelarangan alat tangkap trawl tersebut. Nakhoda kedua kapal perikanan tersebut menyerahkan secara suka rela alat tangkap trawl yang ada di kapal mereka untuk kemudian diamankan di Pangkalan PSDKP Jakarta.

“Kami masih kedepankan langkah-langkah pembinaan kepada nelayan kita”, ujar Tebe.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa dia dan jajarannya memang sedang melakukan langkah-langkah yang cukup intensif dalam memberantas trawl di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Jakarta. Selain kerusakan ekologi yang dihasilkan, jajarannya juga sangat concern dengan dampak sosial khususnya dengan potensi konflik yang cukup tinggi akibat masih beroperasinya alat tangkap trawl ini.

“Ada aspek sosial yang kami juga pertimbangkan khususnya mengeliminir potensi konflik antar nelayan di laut”, jelas Sumono.

Selama periode 2019-2020, telah ada 55 alat penangkapan ikan trawl yang telah diamankan oleh Pengawas Perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Jakarta. Alat tangkap tersebut memang masih cukup banyak ditemukan di perairan Lampung dan Kepulauan Seribu.

Sebagaimana diketahui bahwa trawl telah dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.