Wamenag Minta Tarif Layanan Sertifikasi Halal Segera Ditetapkan

Mus • Tuesday, 29 Sep 2020 - 12:51 WIB

Jakarta – Kementerian Agama meminta Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan tentang Tarif Layanan Sertifikasi Halal.

“Penetapan tarif layanan halal memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan,” kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi VIIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Wamenag penetapan tarif ini penting bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjalankan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung permintaan ini. Sebab penentuan tarif sertifikasi halal akan sangat menentukan optimalisasi peran BPJPH.