Kemenkes Percepat Penyelesaian Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19

ANP • Wednesday, 30 Sep 2020 - 12:23 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19. Hingga saat ini jumlah  RS yang telah mengajukan klaim 1.356.

"Kami melakukan percepatan pembayaran  klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk  menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit" Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9)

Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.

Apabila terjadi dispute maka langkah yang harus dilakukan antara lain : 

1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)

2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)

3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan 

4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit

5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system)

Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan Dalam Percepatan Klaim antara lain :

1.  Diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang 

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya

2. Diterbitkannya  Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang 

menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya

3. Pembentukan Tim Dispute Kemenkes

4. Koordinasi dgn stake holder terkait (BPJS , Dinas kesehatan provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute

Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan Covid-19,  Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim  Covid-19 pada rumah sakit di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES  NO. JP.02.03/III/3602/2020 tgl 22 September 2020 ttg Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19 :

1.    Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota agar membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di wilayah masing-masing.

2.    Permasalahan  klaim dan klaim dispute yang terjadi di rumah sakit (pemerintah dan swasta) yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 agar dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan TPKD Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya TPKD Dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada TPKD Kementerian  Kesehatan untuk ditindaklanjuti/diselesaikan.

3.   Rumah sakit  mengajukan  klaim  penggantian  biaya  pelayanan  pasien  Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq.  Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui email:

- Email Kementerian Kesehatan:  pembayaranklaimcovid2020@gmail.com

- Email Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

- Email  kantor cabang BPJS Kesehatan.

4.   Rumah sakit mengajukan kembali klaim dispute pertama kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi kembali. Klaim dispute pelayanan Covid-19 yang telah masuk ke Kementerian Kesehatan adalah hasil verifikasi klaim dispute dari BPJS Kesehatan yang diinformasikan melalui sistem  secara online kepada Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

5.    Rumah sakit diwajibkan   melakukan pengecekan status dispute pada aplikasi  E-Klaim  VS secara rutin  setiap  hari.

6.    Hasil  verifikasi  klaim dispute dari Kementerian Kesehatan merupakan hasil keputusan final (klaim diterima  atau ditolak),  dimana  klaim  yang diterima dapat dibayarkan sedangkan klaim ditolak tidak  dapat  dibayarkan.   Hasil ini akan diinformasikan  kepada  BPJS  Kesehatan sebagai tembusan.

7.    Rumah  sakit    menginformasikan    hasil  penyelesaian   klaim  dispute  dari   Kementerian Kesehatan kepada masing-masing   Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota. (ANP)