RUU Cipta Kerja Disahkan, ini Daftar Stimulus Pembiayaan hingga Kemitraan bagi UMKM

Mus • Thursday, 1 Oct 2020 - 13:13 WIB

Jakarta - Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah akan lebih cepat tumbuh besar dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.

"RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS," ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam pernyataannya, Rabu (30/9/2020). 

Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat.

Ini sederet keuntungan bagi UMKM dan Koperasi:

Kemudahan Perizinan
RUU Cipta memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM, salah satunya untuk mendirikan PT. 

Dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," kata Susijuwono

Kemitraan UMKM
Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM.

Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain program  pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

Akses Pembiayaan
Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan. 

Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya,  tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.

Bahkan, akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. 

Daftar HAKI
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.  

Pendirian Koperasi
Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja. Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer. 

Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

RUU Cipta Kerja, lanjutnya, tak lama lagi akan segera disahkan. Dia mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah, RUU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. 

"Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang segera disahkan di Rapat Paripurna," kata Susiwijono. (mus)