Ini Syarat Menggunakan Hotel dan Fasilitas Pemprov DKI untuk Isolasi Pasien Covid-19

FAZ • Thursday, 1 Oct 2020 - 17:05 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan berbagai fasilitas baik hotel dan fasilitas milik pemerintah lainnya untuk dijadikan sebagai tempat mengisolasi pasien Covid-19.

Meski begitu pasien yang hendak mengkarantina diri di fasilitas pemerintah ini harus memenuhi berbagai persyaratan  yang dikeluarkan Pemprov DKI. Salah satunya adalah rekomendasi dari puskesmas untuk melakukan isolasi serta menandatangani berbagai berkas kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali.

“Pertama, individu atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari,"kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kepada wartawan Kamis (1/10/2020).

Lalu pasien yang diterima melakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah adalah warga yang tidak cukup memiliki ruangan di rumahnya karena hal ini justru memicu lahirnya klaster rumah tangga.  Jadi bagi warga yang punya fasilitas mumpuni boleh saja mengisolasi diri secara mandiri di kediamannya.

 “Untuk individu atau  masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. 

Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu  terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Adapun lokasi isolasi yang disediakan pemerintah adalah tower 4 dan 5 di wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Hotel Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara dan Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Barat.

Lalu saat ini pemprov DKI juga sudah menyediakan tiga lokasi isolasi lainnya yakni  Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Graha Wisata Ragunan dan gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) serta 18 hotel bintang dua dan tiga.