Gubernur Anies Terbitkan Kepgub Isolasi Dirumah Untuk Pasien OTG, Rumah Akan Dipasang Sticker Khusus

FAZ • Thursday, 1 Oct 2020 - 17:18 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga DKi Jakarta yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing asalkan fasilitas yang ada di tempat tinggalnya mumpuni dan tidak punya potensi untuk menularkan wabah ini kepada anggota keluarganya yang lain.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Prosedur yang harus dipenuhi yakni harus dilakukan pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas setempat. Untuk pengawasannya dilakukan oleh lurah dan gugus tugas tingkat RT ataupun RW.

Nantinya Rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri itu nanti akan ditempeli stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.

Berikut ini prosedur isolasi mandiri jika ingin dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi:

H. Pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atu fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 Provinsi DKI Jakarta

1. Prosedur

a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat;
b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya;
c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat;
d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan;
e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan;
f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;
h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain;
i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri;
j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas;
k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai;
l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;
m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
N. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat;
p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.