BPK - BPKP Sinergi Tangani Pengawasan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

ANP • Friday, 2 Oct 2020 - 08:36 WIB

Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) siap berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menjaga akuntabilitas penanganan covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penanganan pageblug Covid-19 dan PEN tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, terutama menyangkut persoalan akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sehingga menurutnya, perlu sinergi dan kolaborasi antara pengawas internal dan pemeriksa eksternal. 

"Tuntutan kecepatan respons pemerintah memang berisiko memengaruhi aspek akuntabilitas. Guna menghindari adanya kebocoran uang negara, BPKP telah turun sejak awal untuk mengawal pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program penanganan dampak kesehatan, program-program bantuan sosial, maupun program pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam Rapat Koordinasi BPK dan BPKP dalam Pemeriksaan terhadap Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 di Kantor BPK, Jakarta (30/9). 

Ateh menyampaikan, BPK dan BPKP bersepakat untuk bekerja sama dan berjalan beriringan dalam mengawal uang negara yang digunakan dalam menangani dampak Covid-19. Dengan demikian kata Ateh, diharapkan pengawasan kedua instansi tersebut akan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, tanpa menghambat proses penanganan pandemi.

Lebih lanjut Ateh menjelaskan, sejauh ini BPKP telah menyampaikan kepada BPK secara ringkas ruang lingkup dan kegiatan pengawasan yang dilakukan BPKP dalam mengawal program-program penanganan Covid-19 dan PEN beserta isu-isu yang ditemukan di lapangan. 

Selanjutnya, hasil pengawasan dari BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan oleh BPK sebagai informasi awal dalam menentukan sifat dan ruang lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan. 

"BPKP menyambut baik ajakan BPK untuk membentuk tim bersama di tingkat pusat dan di tiap provinsi apabila diperlukan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Kepala BPKP secara khusus diundang dalam rapat koordinasi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020.

Rapat tersebut difasilitasi oleh Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas. Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota III, V, dan VII Badan Pemeriksa Keuangan, dalam kapasitasnya sebagai Komite Pengarah Pokja Pemeriksaan Penanganan Pandemi Covid-19. (ANP)