Satgas Covid-19: Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Pasien Covid-19

FAZ • Saturday, 3 Oct 2020 - 06:27 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengklarifikasi pernyataannya bahwa pemerintah hanya menanggung biaya pasien corona di rumah sakit (RS) rujukan, saat konferensi pers virtual, kemarin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada RS yang melakukan pelayanan PIE tertentu," tutur Wiku, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Ia menambahkan, itu termasuk di dalamnya rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana.

Wiku menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020, diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. 

Selain itu, bagi pasien suspek/probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Pihaknya tak bosan mengimbau masyarakat tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Di manapun rumah sakitnya, baik pemerintah ataupun swasta, selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” tuturnya.

Sebelumnya, Wiku menyebut, pemerintah hanyah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 di RS rujukan.

“Jadi tentunya pasien yang dirawat di RS swasta kalau bukan bagian dari RS rujukan tentunya belum bisa ditanggung. Maka mohon agar bisa dirujuk ke RS-RS rujukan yang terdiri atas RS pemerintah dan RS swasta,” ucapnya saat konpers virtual, kemarin