Trump Positif Covid-19, Mike Pence Berpeluang Jadi Presiden Pelaksana

Mus • Saturday, 3 Oct 2020 - 08:58 WIB

Washington - Seperti dua presiden Amerika Serikat (AS) sebelum dia, Donald Trump dapat menyerahkan kekuasaan sementara pada wakil presidennya jika dia menjadi tak mampu karena menjalani prosedur medis perawatan Covid-19. 

Trump menyatakan dia dites positif Covid-19 dan menjalani karantina untuk memulai proses pemulihan segera. 

Sesuai Bab 3 Konstitusi AS Amandemen ke-25, yang diadopsi pada 1967 setelah pembunuhan Presiden John Kennedy pada 1963, Trump dapat mendeklarasikan dalam tulisan tentang ketidakmampuannya untuk melepas tugas-tugasnya. 

Wakil Presiden Mike Pence akan bertindak sebagai presiden pelaksana, meski Trump masih tetap memegang jabatannya. Presiden akan kembali memegang kekuasaannya dalam deklarasi tertulis, jika dia sudah siap lagi memegangnya. 

Bab 4 Amandemen ke-25 itu juga menawarkan cara untuk melucuti kekuasaan presiden, jika misalnya Kabinetnya yakin dia menjadi tak mampu, tapi ini belum pernah dilakukan. 

Beberapa kejadian sesuai Bab 3 antara lain pada 13 Juli 1985, Presiden Ronald Reagan menjalani operasi pra-kanker setelah ditemukan saat kolonoskopi. Wakil Presiden George HW Bush menjadi presiden pelaksana selama hampir delapan jam dari pukul 11.28 siang hingga 7.22 malam, saat Reagan mengeluarkan surat yang menyatakan dia dapat kembali memegang tugas-tugasnya. 

Pada 29 Juni 2002, Presiden George W Bush mengaktifkan Bab 3, memindahkan sementara kekuasaan pada Wakil Presiden Dick Cheney sebelum menjalani kolonoskopi. Cheney bertindak sebagai presiden pelaksana dari pukul 7.09 pagi hingga 9.24 pagi. 

Pada 21 Juli 2007, Bush kembali mengaktifkan lagi Bab 3 sebelum kolonoskopi lainnya. Cheney menjadi presiden pelaksana dari pukul 7.16 pagi hingga 9.21 pagi. 

Penggunaan Bab 4, wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet atau lembaga lain semacam itu seperti Kongres dapat menginformasikan pada pemimpin di Kongres bahwa presiden tak mampu memegang kekuasaan dan kewajiban jabatannya.

Dalam kasus semacam itu, wakil presiden mengambil alih sebagai presiden pelaksana. Presiden kembali menjabat setelah menginformasikan pada para pemimpin Kongres bahwa dia sudah mampu. Kongres kemudian harus berkumpul dalam 48 jam untuk memutuskan masalah itu.