Peneliti UHO Gelar Sertifikasi Pembudidaya Rumput Laut

Mus • Monday, 5 Oct 2020 - 18:40 WIB

Kendari - Sebagai tindak lanjut dari Penelitian Pengembangan Kompetitif Nasional, tim peneliti UHO yang diketuai Prof. La Ode M. Aslan beserta anggota Prof. Manat Rahim, Andi Besse Patadjai dan Wa Iba, bekerjasama dengan auditor Cara Budidaya Ikan (CBIB) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ni Putu Sri Utari dan Sumetty Paembonan telah melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi CBIB Rumput Laut.   

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi  Penerapan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Rumput Laut dilakukan pada 3-4 Oktober 2020 di Hotel Mulia Kabupaten  Buton Utara yang diikuti 10 pembudidaya sebagai calon unit pembudidaya Rumput Laut yang akan  menjalani penilaian Sertifikasi CBIB baru, dan tiga orang penyuluh sebagai fasilitator CBIB, dan juga sebagai tenaga pendamping kegiatan sosialisasi CBIB tersebut.

Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi CBIB dimaksudkan sebagai ajang pengenalan sosialisasi kegiatan pembudidaya ikan berdasarkan petunjuk pelaksanaan Cara Budidaya Ikan Yang Baik, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang perikanan budidaya provinsi Sulawesi Tenggara. 

Pelaksanaan kegiatan ini terutama ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi dan produktivitas usaha budidaya rumput laut yang dilakukan oleh masyarakat pembudidaya ikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang telah dibuat dan disepakati antara produsen dan konsumen produksi. Sehingga dapat menghasilkan produksi yang optimal, produk yang aman bagi kesehatan konsumen serta terjamin kelestarian lingkungan/kawasan.

Kegiatan ini memberikan manfaat meningkatkan daya saing produk hasil perikanan budidaya, mendorong pembudidaya ikan untuk melakukan teknologi anjuran dengan cara pendekatan prinsip-prinsip CBIB dalam proses pemeliharaan rumput laut. Selain itu juga mengubah pola pikir pembudidaya ikan tentang arti penting CBIB sebagai syarat untuk menjamin produk perikanan aman di konsumsi dan bernilai ekonomis tinggi.

Pasca sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan permohonan sertifikasi dari kelompok pembudidaya rumput laut, persiapan penilaian, penilaian, peninjauan tindakan perbaikan, pelaporan hasil penilaian lapangan, dan rekomendasi komisi approval untuk penerbitan sertifikat pagi para pembudidaya rumput laut.

Prof Aslan yang mendampingi tim dari DKP Provinsi Sultra dalam sosialisasi ini  sangat berharap agar para pembudidaya rumput laut yang ada di Buton Utara dan Sultra umumnya dapat memiliki sertifikat kelayakan pembudidaya, sebagai langkah awal dalam menata kualitas rumput laut hasil budidaya secara berkelanjutan. (Heng)