Bantu Masyarakat Miskin, Bapemperda DPRD DKI Atur Penyaluran BLT dalam Raperda Covid-19

FAZ • Tuesday, 6 Oct 2020 - 08:43 WIB

Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. Hari Senin (5/10/2020) agenda rapat Bapemperda, mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stake holder tentang draft Raperda Covid-19 ini, setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman.

Salah satu pasal krusial dalam Raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.

"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draft Raperda Covid-19," tutur Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi.

Dedi juga menjelaskan, Raperda ini akan mengatur secara khusus tentang Jaminan Sosial untuk masyarakat terdampak, berupa bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Non Tunai.

"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam Bab Khusus di Raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," kata Dedi yang berasal dari Fraksi PKS.

Wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini perlu ditangani lebih serius, untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat.

"Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah Covid-19," pungkas Dedi.