Kasus Najwa Shihab, Kompolnas: Semua Orang Berhak Membuat Laporan ke Polisi 

Mus • Wednesday, 7 Oct 2020 - 15:50 WIB

Jakarta - Wawancara Najwa Shihab dengan kursi kosong karena tak bisa menghadirkan Menkes Terawan berbuntut panjang.

Silvia Devi Soembarto, Ketua Tim Relawan Jokowi Bersatu, melaporkan Najwa ke polisi karena dianggap telah mendiskreditkan Presiden Jokowi.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menilai pelaporan ini sah-sah saja. "Siapa pun, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk membuat laporan polisi atau tidak membuat laporan polisi. Indonesia adalah negara hukum, konstitusi UUD 1945 telah menganut azas kesamaan di depan hukum (equality be for the law). Siapa pun, dengan latarbelakang apa pun ketika menemukan atau melihat, mendengar dan mengalami peristiwa melanggar hukum, seperti dugaan tindak pidana, berhak untuk melaporkannya kepada polisi, bahkan wajib," kata Yusuf.

Melalui penyelidikan, Polri yang memutuskan apakah laporan itu memenuhi dugaan tindak pidana atau tidak. 

"Dengan demikian sangat disayangkan, jika ada pandangan yang menyatakan bahwa para pelapor tersebut tidak layak melaporkan, apalagi hingga menyatakan bahwa para pelapor tersebut tidak berhak. Saya kira pandangan ini tidak sesuai dengan azas kesamaan di depan hukum," lanjut Yusuf.

Yusuf meminta Polri untuk menerima laporan dari siapa pun. "Termasuk individu atau kelompok yang melaporkan Denny Siregar di Polda Jawa Barat," pungkasnya. (Jak)