Menaker: Terlalu Banyak Distorsi Seputar UU Ciptaker

Mus • Wednesday, 7 Oct 2020 - 16:51 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menilai sangat banyak distorsi informasi seputar klaster ketenagakerjaan di UU Omnibus Law Cipta Kerja.
 
Padahal menteri Ida mengklaim, UU Ciptaker dimaksudkan untuk memberi penguatan pada perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Hal itu ditegaskan Menaker dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, yang menghadirkan 12 menteri dan Kepala BKPM, di Jakarta, Rabu (7/10).

Salah satu yang dipelintir dari UU ini adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kerja kontrak.

Menurut Ida, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat dan perlindungan hak bagi buruh PKWT. "Bahkan ada perlindungan tambahan berupa kompensasi saat berakhirnya PKWT," tegas Ida.

Kemudian ada bentuk perlindungan lain, berupa prinsip pengalihan hak apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya selama obyek pekerjanya masih ada.

Disamping itu UU Ciptaker juga menertibkan perusahaan alih daya melalui sistem online single submission. "Sehingga dengan UU ini pengawasan terhadap perusahaan alih daya bisa dilakukan dengan lebih baik," janjinya. (Mus)