PSBB Transisi, Restoran di Jakarta Boleh Layani Makan di Tempat

FAZ • Monday, 12 Oct 2020 - 09:37 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19 atau virus corona, mulai hari Senin 12 Oktober 2020.

Dalam draf pengaturan PSBB masa transisi, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sekadar diketahui, saat diterapkan PSBB total dalam beberapa minggu lalu, restoran dilarang melayani makan di tempat. Tempat makan, hanya diizinkan untuk menjual makanan di bawa pulang atau take away.

Layanan makan di tempat diperbolehkan pukul 06.00 hingga 21.00. Sedangkan, take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.

Saat diperbolehkan melayani makan di tempat esok, restoran, rumah makan dan Cafe harus melakukan jaga jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

Lalu, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Dan pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,”ujar Anies, Minggu (11/10/2020).