Jakarta PSBB Transisi, Resepsi Pernikahan Tetap Dilarang

FAZ • Monday, 12 Oct 2020 - 14:30 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih tetap melarang warganya untuk menggelar resepsi pernikahan walau saat ini Ibu Kota sudah masuk masa transisi.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan, saat ini pihaknya hanya memperkenankan acara akad nikah dengan maksimal orang yang hadir hanya 30 orang saja. 

Sedangkan pesta perkawinan masih belum diperbolehkan lantaran dinilai masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19.

"Yang baru boleh Akad nikah, resepsi belum boleh,"kata Bambang ketika dikonfirmasi Senin (12/10/2020).

Di resepsi pernikahan, lanjut Bambang bakal dihadiri oleh banyak orang, protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar. 

Tamu-tamu undangan yang datang kata dia sangat berpotensi berkerumun. Hal ini kata Bambang jelas sangat rawan untuk terjadi penularan wabah ini.

"Kenapa resepsi dilarang? karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak,"ujarnya.

Pada masa transisi ini,Pemprov DKI kembali membuka sejumlah sektor, mulai dari pariwisata, industri, hingga olahraga dengan berbagai ketentuan misalnya membatasi pengunjung yang hanya boleh masuk 50 persen dari kapasita tempat.

Bambang mengatakan, pihaknya memperbolehkan operasional sektor lain dan tetap melarang resepsi pernikahan karena tamu-tamu yang datang pada pesta perkawinan kata dia susah diatur atau dikontrol ketimbang mereka yang datang ke tempat rekreasi atau tempat olahraga.

"Kalau orang resepsi nikah kan tamu  jalan- jalan ke mana-mana itu yang dikhawatirkan makanya yang boleh baru akad nikah," pungkasnya.