MenkopUKM Dorong Peran Anggota Untuk Kembangkan Koperasi

ANP • Monday, 12 Oct 2020 - 17:22 WIB

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, anggota  merupakan pemilik koperasi, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.

Selain itu, anggota juga sebagai pengguna barang/jasa, dimana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.

"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Teten pada acara “Forum Partisipasi Anggota Prioritas Koperasi BMI“, secara online, Senin (12/10).

Oleh karena itu, lanjut MenkopUKM, keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. 

"Dimana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ulas Teten. 

Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. 

Teten pun menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota Koperasi. Antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi. 

Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal.

Tak ketinggalan adalah partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan. 

Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan. 

"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," inbuh MenkopUKM.

Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama. 

"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas MenkopUKM. 

Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.

"Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola," kata MenkopUKM. 

Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha. 

Modernisasi Koperasi

Teten pun mengajak melakukan modernisasi koperasi sebagai upaya perubahan atau transformasi koperasi untuk lebih maju dalam hal  organisasi, tata kelola dengan teknologi dan mengikuti  perkembangan zaman agar melahirkan koperasi  modern.

"Sedangkan koperasi modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan menerapkan tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance/GCG), memiliki daya saing dan adaptif terhadap perubahan," papar MenkopUKM.

Langkah modernisasi Koperasi memang harus dijalankan, karena bertujuan untuk meningkatkan daya saing, manfaat, relevansi, dan integrasi ekonomi digital Koperasi. 

"Dalam rangka pengembangan Koperasi, pemerintah memiliki lima strategi modernisasi Koperasi" ujar Teten. 

Diantaranya, perbaikan ekosistem, yang salah satunya terkait akses pembiayaan dan pasar, serta masuknya koperasi ke sektor unggulan. Kedua, berupa instrumen kebijakan guna memastikan terciptanya kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan.

Yang tak ketinggalan adalah sistem pengawasan dan lembaga penjamin. Di samping konsolidasi UKM Hulu Hilir, yang salah satunya meliputi konsolidasi lahan, pola tanam, dan sebagainya.

"Ada juga strategi Arsitektur Pengembangan Koperasi Nasional yang meliputi infrastruktur, profesionalisme dan tata kelola, dan sebagainya," pungkas MenkopUKM. (ANP)