Daop 2 Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Andir

FAZ • Wednesday, 14 Oct 2020 - 12:43 WIB

Bandung - Banyaknya perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan karena tingginya mobilitas pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 bersinergi dengan instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung, pada Rabu 14 Oktober 2020.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam bentuk kampanye tulisan pada spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra.

Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun. Ikut berkolaborasi dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolrestabes Bandung, Kapolsek Andir, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Danramil 1083 Andir, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain,
- Mendahulukan kereta api, dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Saat ini di Daop 2, terdapat total 553 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga. Hingga Oktober 2020, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.