Aktivis Kemanusiaan Kingkin Anida Korban Hoax, Bukan Pelaku, Harus Dilindungi Hukum

Mus • Thursday, 15 Oct 2020 - 15:41 WIB

Jakarta - Informasi tentang perkara hukum yang dihadapi aktivis kemanusiaan Kingkin Anida, banyak mengalami distorsi dengan sejumlah kekeliruan dan sengaja disimpangsiurkan.

"Klien kami ustadzah Kingkin Anida bekerja sehari-hari mengurus rumah tangga yang mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, bukan pengurus partai politik," tegas Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta, sebagai kuasa hukum Kingkin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10).

PAHAM juga menyatakan Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media.

Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screen shoot status akun facebook miliknya yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.

"Padahal Kingkin Anida hanya menyalin status itu ke dalam postingan facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoax. Setelah mendapat info bahwa itu hoax, Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut di tanggal 9 Oktober 2020," tegas tim kuasa hukumnya.

"Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Kingkin ditangkap dan ditahan? Dan bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu?" lanjutnya.

Fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Kingkin Anida dilakukan sangat secepat kilat. Laporan polisi dibuat pada 9 Oktober 2020, diikuti dengan surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan penetapan tersangka di hari yang sama.

Penasehat Hukum Kingkin sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 12 Oktober 2020 kepada Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban. (Mus)