LSM Temukan Kejanggalan Lolosnya Calon Bupati Minahasa Utara

ANP • Wednesday, 21 Oct 2020 - 08:53 WIB

Jakarta - Pemerhati pendidikan LSM Peduli Keadilan, Yudhi Achmad Pamuji menyatakan, terdapat kejanggalan lolosnya Shintia Gelly Rumumpe sebagai Calon Bupati Minahasa Utara dengan nomor urut 1 (Jumat 16/10). Shintia diketahui tidak pernah terdaftar sebagai siswa SMA Pelita Tiga 3 Jakarta Timur, dan juga tidak pernah ada nama Shintia di catatan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.

Putri dari Vonnie Anneke Penambunan, Bupati Minahasa Utara dan juga Calon Gubernur Sulawesi Utara ini, menggaungkan tema kampanye Minahasa Utara Berintegritas. “Bagaimana bisa berintegritas, syarat minimal pendidikan SMA saja dipalsukan oleh beliau. SP3 dari Polda Sulut tidak berdasar fakta hukum yang jelas. Sudah dikoordinasikan dengan Propam Mabes POLRI untuk mengusut bagaimana proses keluarnya SP3 ini.” Ujarnya.
 
“Kami sudah menemui beberapa alumni angkatan 1999 jurusan IPA yang diklaim sebagai tahun kelulusan Shintia, namun seorangpun tidak ada yang mengenal Shintia. Bahkan, blangko tandatangan Kepala Sekolah dan NIP Kepala Sekolah di ijazah Shintia juga berbeda sekali dengan milik alumni yang lain. Rekan-rekan alumni dan pihak Yayasan sudah sangat resah dengan pencatutan nama oleh Shintia ini. Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke Bareskrim Mabes POLRI” tambah pria yang sehari-hari berprofesi sebagai konsultan hukum ini.

Di tempat terpisah, Zulhedi, Wakil Kepala Sekolah SMA Pelita Tiga No. 3 Jakarta Timur menyatakan bahwa menurut catatan sekolah tidak pernah ada nama Shintia Gelly Rumumpe dalam catatan buku induk sekolah (Senin 12/10). “Apakah ijazah tersebut palsu? Kami bukan lembaga yang berwenang menyatakan ijazah tersebut palsu, kami sudah jelaskan sedetail mungkin kepada Penyidik dan KPU, silakan disimpulkan sendiri.” Ujarnya

“Bertahun-tahun Shintia tidak pernah mendatangi ataupun menghubungi kami, tiba-tiba kami didatangi banyak pihak mulai dari KPU, Kepolisian, LSM, dan pihak Shintia sendiri, untuk ini kami merasa terintimidasi. Shintia tidak pernah terdaftar di sekolah kami untuk itu kami sepakat untuk tidak bisa melegalisir ijazah yang bersangkutan.” Tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Shintia Gelly, Stevie Da Costa mengungkapkan, “Kewenangan menyatakan bahwa surat-surat itu dinyatakan palsu, yang memutuskan itu dari Pengadilan. Dan sebelum ke Pengadilan, itu kewenangan dari pihak kepolisian. Jadi tidak ada instansi lain yang bisa menyatakan sah atau tidak selain dari Pengadilan,” tuturnya. 

Ia menjelaskan permasalahan ini sebenarnya sudah selesai ditangani oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direskrim Umum pada September 2019, dengan nomor laporan 666, dimana itu sudah di-SP3 atau diberhentikan. “Jangan tanya ke KPU atau Bawaslu. Jadi untuk kelanjutan kenapa itu dihentikan, harus ditanyakan ke pihak Direskrim Umum Polda Sulut,” Serunya.

Saat ini Stevi Da Costa menjadi terlapor di Gakkumdu Bawaslu-Polres Minahasa Utara terkait legalisir ijazah Shintia. Kasus ini perlu diusut sampai ke validitas dan keaslian dari ijazah Shintia sendiri.KPU juga harus berani menganulir pencalonan Shintia, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No.10 Tahun 2016 "Seorang calon kepala daerah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.(ANP)