Pangkas Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Hapus Airport Tax di 13 Bandara

Mus • Thursday, 22 Oct 2020 - 18:51 WIB

Jakarta - Pemerintah memberikan stimulus bagi industri penerbangan berupa penghapusan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau lebih dikenal sebagai airport tax. 

Kebijakan ini berlaku di 13 bandara pada 23 Oktober-31 Desember 2020 untuk penerbangan domestik sebelum 1 Januari 2021. Dengan demikian dipastikan harga tiket akan lebih murah, karena selama ini airport tax masuk dalam komponen harga tiket.

Kementerian Perhubungan menjamin skema ini tidak akan merugikan operator bandara. "Ini tidak berpengaruh pada bisnis teman-teman kita yang ada di bandara, karena passenger service charge yang biasanya dibayar oleh pengguna jasa angkutan udara, saat ini dibayar oleh APBN," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (22/10/20).

Adapun 13 bandara yang tidak lagi dikenai airport tax adalah: 

1. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng

2. Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam

3. Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan

4. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali

5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

6. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta

7. Bandar Udara Internasional Lombok Praya

8. Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang

9. Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado

10. Bandar Udara Internasional Labuan Bajo

11. Bandar Udara Internasional Silangit

12. Bandar Udara Internasional Banyuwangi

13. Bandar Udara Adisucipto Yogyakarta.